HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat tidak menerima nota keberatan atau eksepsi terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Untuk itu, majelis hakim pun memerintahkan agar para jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Zarof dan Meirizka.
“Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ucap Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan sela dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Senin (24/2).
Atas putusan sela itu, sidang lanjutan perkara Zarof dan Meirizka akan digelar pada Senin 3 Maret 2025 pekan depan. Pada sidang perkara terdakwa Zarof dan Meirizka selanjutnya, penuntut umum sedianya akan menghadirkan lima orang saksi.
“Kami memerintahkan penuntut umum untuk pembuktian,” kata hakim Rosihan.
Mejelis hakim juga tidak menerima eksepsi terdakwa Lisa Rachmat. Sidang lanjutan perkara advokat Ronald Tannur itu juga akan digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan vonis kasasi untuk Gregorius Ronald Tannur. Zarof selain itu juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Jaksa menduga gratifikasi untuk Zarof itu sebagai makelar kasus di MA sejak 2012 sampai 2022.
Adapun Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat didakwa melakukan pemberian suap. Diduga keduanya menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur.


