JAKARTA – Sidang isbat menjadi salah satu tradisi keagamaan khas Indonesia dalam menetapkan awal Ramadan dan Idul Fitri. Sidang ini dipimpin oleh Menteri Agama dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga ahli falak dari ormas Islam dan universitas di Indonesia.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Abu Rokhmad menegaskan bahwa sidang ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memutuskan dan menetapkan kapan umat Islam mengawali dan mengakhiri bulan puasa Ramadan secara nasional.
“Sekalipun sudah ada Ormas Islam yang jauh-jauh hari mengumumkan awal dan akhir Ramadan, tetap saja hasil sidang isbat yang dilaksanakan oleh pemerintah sangat ditunggu oleh seluruh umat Islam Indonesia,” ujar Rokhmad dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (25/2).
Rokhmad menyampaikan, bahwa sidang isbat sejatinya telah berlangsung sejak era awal Kementerian Agama berdiri. Pada saat itu, pemerintah melalui Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um telah mengatur penetapan hari raya keagamaan.
“Sejak dekade 1950-an, atau ada yang menyebut sejak 1962, sidang isbat pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Sya’ban dan 29 Ramadan untuk penetapan 1 Ramadan dan 1 syawal Idul Fitri,” jelas Abu Rokhmad.
Sidang ini semakin diperkokoh pada masa Menteri Agama Saifuddin Zuhri dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 47 Tahun 1963. Statusnya semakin kuat setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Berdasarkan UU di atas, Menteri Agama tetap harus melaksanakan sidang isbat sebagai dasar menetapkan awal Ramadan dan Idul Fitri secara nasional, meskipun secara hisab dan rukyat, posisi hilal tidak mungkin terlihat karena posisi saat sidang masih di bawah ufuk.
Menurut Abu Rokhmad, sidang isbat tidak hanya menetapkan awal Ramadan dan Idul Fitri tetapi juga memiliki fungsi lain, yakni sebagai momentum untuk meneladani sunnah Rasul dalam penetapan awal bulan qamariyyah.
Dijelaskannya, bahwa dua metode penentuan awal bulan tersebut, yakni hisab dan rukyat, disebut dalam al-Qur’an dan hadits. Keduanya, semestinya saling melengkapi, menyempurnakan dan mendukung.
“Sidang Isbat merangkul dan mengakomodasinya lalu memusyawarahkan untuk diputuskan bersama,” katanya.
Selain itu, sidang isbat juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat. Dalam hal ini, Rokhmad menyebut pembiayaan merupakan konsekuensi logis yang tidak mungkin dihindari, sebagaimana layanan pendidikan atau kesehatan.
Namun kata dia, pendanaan yang digunakan untuk penyelenggaran sidang isbat, hisab dan rukyatul hilal relatif sangat efisien dan kecil jika dibandingkan dengan layanan agama dan keagamaan lain yang selama ini dilaksanakan Kemenag RI.
“Taruhlah contoh seperti layanan haji, pernikahan, MTQ, Pesparawi, Pesparani dan apalagi layanan pendidikan agama dan keagamaan, yang jika total biayanya dijumlahkan, tentu sangat besar,” ungkapnya.
Di sisi lain, sidang isbat juga menjadi ajang integrasi ilmu falak dengan ilmu fiqh. “Di sini, antara astronom dan ahli fiqh bekerja sama, saling membutuhkan dan tidak ada sikap saling menegasikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rokhmad menegaskan, bahwa isbat, hisab dan rukyat merupakan momentum syiar Islam menyambut (tarhib) Ramadan sekaligus arena merajut toleransi dan kerukunan umat beragama.
“Jika keputusan sidang isbat tidak bulat alias terjadi perbedaan, umat Islam tetap harus rukun, damai dan saling menghormati. Sidang Isbat merupakan media literasi sekaligus arena yang makin mendewasakan umat Islam beragama,” pungkas Rokhmad.


