Rudi Suparmono Diduga Terima SGD 63.000 untuk Atur Kasus Ronald Tannur

0 Shares

JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono (RS) diduga menerima suap terkait putusan bebas yang diberikan Gregorius Ronald Tannur.

RS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), karena ia berperan dalam penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar menceritakan kronologi yang diawali pada 1 Juni 2024 di gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang.

Saat itu, LLisa Rachmat (LR), pengacara Ronald Tannur, menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik (ED), ketua majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.

Kemudian, uang dibagikan kepada Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M), anggota majelis hakim.

“Dua minggu kemudian, tersangka ED menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada tersangka M dan tersangka HH,” jelas Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (14/1).

- Advertisement -

Abdul Qohar merincikan uang yang dibagikan tersebut, yakni SGD 38.000 untuk Erintuah, SGD 36.000 untuk Mangapul, dan SGD 36.000 untuk Heru Hanindyo. Rudi Suparmono, yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala PN Jakarta Pusat, diduga menerima SGD 63.000.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Dalam Kasus Ronald Tannur.

Rudi Suparmono (RS) yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar menjelaskan peran dari Rudi Suparmono yakni menerima duit dengan mata uang dolar Singapura untuk menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

RS ditangkap di Palembang, dan sudah dibawa ke Jakarta. Saat ini, Kejagung sudah melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (14/1).

“Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” sambungnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU