Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Dalam Kasus Ronald Tannur

0 Shares

JAKARTA – Rudi Suparmono (RS) yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar menjelaskan peran dari Rudi Suparmono yakni menerima duit dengan mata uang dolar Singapura untuk menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

RS ditangkap di Palembang, dan sudah dibawa ke Jakarta. Saat ini, Kejagung sudah melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (14/1).

“Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” sambungnya.

Penangkapan dan Bukti

Penyidik Jampidsus Kejagung menemukan amplop putih dengan tulisan ‘Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald’ saat menggeledah rumah Lisa Rachmat di Surabaya.

- Advertisement -

Usai pemeriksaan, karena bukti yang cukup ditemukan, Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Penyerahan Suap

Pada 1 Juni 2024, di gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa Rachmat (LR), pengacara Ronald Tannur, menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik (ED), ketua majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.

Uang ini kemudian dibagikan kepada Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M), anggota majelis hakim.

“Dua minggu kemudian, tersangka ED membagi uang tersebut kepada tersangka M dan tersangka HH,” kata Abdul Qohar.

Pembagian dilakukan di ruang kerja Mangapul dengan rincian SGD 38.000 untuk Erintuah, SGD 36.000 untuk Mangapul, dan SGD 36.000 untuk Heru Hanindyo.

Abdul Qohar juga menyatakan bahwa Rudi Suparmono, yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala PN Jakarta Pusat, diduga menerima SGD 63.000.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU