HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mario Dandy akhirnya divonis Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 12 tahun penjara. Ia terbukti telah menganiaya David Ozora hingga menyebabkan David berpotensi cacat permanen.
Saat menerima vonis selama 12 tahun, alih-alih sedih atau menunjukkan wajah penuh penyesalan, Mario terlihat sedikit senyum saat berjalan kembali menuju kuasa hukumnya.
Momen itu ternyata diperhatikan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
“Memang sangat menyebalkan melihat orang yang menyakiti kita nampak baik-baik saja, bahkan senyum, dan tindakannya menyatakan dia merasa tidak bersalah,” kata Jonathan di insta story akun Instagramnya, dikutip Holopis.com, Jum’at (8/9).
Berdasarkan ekspresi dari Mario Dandy, Jonathan mengatakan bahwa rasa empati dari anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun itu sudah tidak ada lagi.
“Empatinya sudah hilang dan mungkin dia juga sudah lupa kalau dia pernah menyakiti kita,” katanya.
Sebagai informasi, Mario Dandy juga dikenakan biaya restitusi sebesar Rp25 miliar atas tindakannya. Namun, Jonathan mengatakan hukuman restitusi itu masih kurang adil.
Hal tersebut karena angka 25 miliar masih berada jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Rp120 miliar.

