HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan memiliki alasan tersendiri untuk memajukan waktu pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 menjadi 10-16 Oktober 2023.
Berdasarkan draf rancangan Peraturan KPU (PKPU), pendaftaran capres cawapres durasi pendaftaran menjadi hanya tujuh hari.
Sebelumnya, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Masa pendaftaran dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, jika tetap mengikuti tanggal yang telah disepakati di awal, itu artinya bakal mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024. Sementara, tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sudah tak dapat diubah.
“Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah,” kata Hashim dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (9/9).
Hasyim juga menjelaskan, jika hendak mempertahankan tahapan yang lama sebagaimana PKPU 3/2022, maka konsekuensinya, dengan adanya ketentuan start kampanye yang berbeda tentu saja akan berpengaruh pada masa kampanye yang kurang dari 75 hari.
“Atau jika hendak dipertahankan tetap 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.
Atas hal itu, Hasyim menilai rencana pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi 10-16 Oktober menjadi pertimbangan yang tepat dan mempunyai dasar hukum.
Berdasarkan draf PKPU, pengumuman pendaftaran capres-cawapres dimulai pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara itu, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Masa verifikasi kelengkapan dokumen pasangan calon akan dilakukan pada 10 hingga 19 Oktober 2023. Jadwal ini bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan bakal calon yang dilakukan pada 10 hingga 18 Oktober 2023.
Kemudian, penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 13 November 2023. Diakhiri dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.
Jika merujuk rencana tersebut, maka kampanye Pemilu 2024 tetap dimulai pada 28 November 2023 atau 15 hari setelah penetapan capres-cawapres.


