HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas meyakini penyelenggaraan haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi akan jauh lebih baik.
Dia menyebut, pihaknya akan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam pelayanan haji tahun depan, utamanya dalam proses verifikasi dokumen jemaah haji.
“Kementerian Agama sedang merencanakan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pelayanan haji 2024, khususnya dalam proses verifikasi dokumen,” sebut Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (7/7).
Menurut Menag Yaqut penggunaan teknologi AI tersebut akan mempercepat proses verifikasi dokumen yang biasanya memakan waktu lama. Terlebih, masa berakhir pemvisaan jemaah di tahun depan akan berlangsung lebih awal.
Dikatakannya, proses pemvisaan jemaah haji tahun depan akan berakhir pada 29 April 2024, atau sekitar 10 hari sebelum mulai dibukanya fase keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi.
“Kalau kita bandingkan dengan haji tahun ini, dua hari sebelum closing date itu, kita masih bisa melakukan pemvisaan. Nah tahun depan, hampir dua bulan sebelum closing date, sudah tidak ada lagi proses pemvisaan. Artinya dia akan berjalan lebih cepat prosesnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, mantan Ketua GP Ansor tersebut menegaskan pihaknya di Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan percepatan persiapan haji 2024.
Adapun proses percepatan itu akan diawali dengan penyelesaian laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H. Selama ini, masa penyusunan laporan adalah 60 hari atau 2 bulan, terhitung sejak berakhirnya operasional haji.
“Saya minta maksimal satu bulan harus sudah selesai. Jadi tidak usah tunggu sampai dua bulan. Satu bulan selesai laporan keuangan, kita laporkan ke DPR agar bisa mulai membahas haji tahun depan,” tegas Menag Yaqut.
Menurutnya, pembahasan dengan Komisi VIII DPR perlu segera dilakukan. Sebab, terdapat satu hambatan yang harus dipahami oleh semua pihak, yakni perbedaan siklus keuangan antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi.
Perbedaan tersebut didasari oleh hitungan kalender kedua negara yang berbeda, dimana Pemerintah Arab Saudi menggunakan kalender Hijriyah, sedangkan Indonesia menggunakan kalender Masehi.
“Nah ini yang menurut saya akan menjadi tantangan serius, bagaimana siklus keuangan ini yang kita punya harus menyesuaikan kalender Hijriyah yang digunakan di sini. Artinya, pembahasan-pembahasan terkait dengan pelaksanaan ibadah haji, harus dimulai sedini mungkin,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Yaqut, percepatan pembahasan dengan DPR itu juga akan mempercepat kesepakatan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M. Hal ini mungkin segera dilakukan karena kepastian kuota sudah ada.
“Jika sudah ada ketetapan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), maka tahap pelunasan bisa segera dibuka dan penyiapan dokumen juga bisa segera dilakukan,” tukasnya.


