Aturan Pajak Natura Terbit, Pendapatan Negara Bakal Melonjak?

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menerbitkan aturan teknis terkait pajak natura, guna pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima pegawai dari fasilitas kantor.

Aturan pajak natura tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Lantas, apakah aturan pajak baru tersebut bisa membuat pendapatan negara dari penerimaan pajak melonjak?

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui potensi pendapatan negara atas penerapan pajak natura tersebut.

Dia menyebut, pajak natura sejatinya merupakan cara pemerintah mendorong korporasi untuk menjaga asetnya, yakni karyawan yang ada di perusahaan bersangkutan.

“Jadi, saya tidak address langsung berapa kira-kira plus minusnya nanti coba kita lihat di penghujung 2023” ujar Suryo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (7/7).

- Advertisement -

Dijelaskan Suryo, aturan pajak anyar ini mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya, dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan. Adapun biaya fasilitas tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan brutonya.

Selain itu, pajak natura ini juga memberikan kesetaraan perlakuan, sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan itu, baik dalam uang maupun barang/jasa.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

YANG BARU