HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait kegiatan ekspor impor.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Alex dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Jumat (7/7).
Selain kasus dugaan gratifikasi, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia disebut menyembunyikan kekayaan atau aset yang bersumber dari korupsi.
“Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh, ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” kata Alex.
“Sehingga, berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
Sebagai informasi Sobat Holopis, nama Andhi Pramono pertama kali mencuat ke publik setelah gaya hidup mewah dirinya dan keluarga viral di media sosial. Aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pun turut menjadi sorotan publik.
Andhi awalnya dimintai klarifikasi mengenai asal-usul kekayaan oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Klarifikasi itu lalu ditingkatkan ke tingkat penyelidikan setelah KPK menduga adanya kekayaan tidak wajar yang diperoleh oleh Andhi.


