JBareskrim Polri menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri.
Enam pengawal Habib Rizieq terssbut dijadikan tersangka karena melakukan penyerangan kepada anggota Polri. Keenamnya dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Bareskrim sudah melakukan gelar perkara bersama tim penyidik dari Kejaksaan Agung terkait perkara tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Polri akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyerangan tersebut ke Kejaksaan Agung.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar andi rian kepada wartawan.
Nantinya, jaksa peneliti akan ikut menimbang apakah kasus dugaan penyerangan enam anggota laskar FPI terhadap anggota Polri itu dihentikan atau tidak. (Sel)
Polri Tetapkan 6 Jenazah Laskar FPI Sebagai Tersangka
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.