Waspada, Koreksi IHSG Bisa Berlanjut Hari Ini

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi melanjutkan tren koreksi pada perdagangan Selasa (29/9/2026), setelah pada perdagangan sebelumnya melemah 1,51% ke level 6.147,86.

PT MNC Sekuritas melihat secara teknikal, pergerakan IHSG dalam jangka pendek atau short term 1-2 hari masih berada dalam tren bearish. Kondisi tersebut menunjukkan indeks masih berpeluang mengalami tekanan pada perdagangan hari ini.

Analis MNC Sekuritas T. Herditya Wicaksana mengatakan, secara teknikal bearish downtrend yang terjadi pada IHSG saat ini masih membentuk bagian dari wave a dari wave (x) pada label hitam.

“Hal tersebut berarti, IHSG masih rawan melanjutkan koreksinya untuk menguji rentang area 6.088 hingga 6.111 poin,” ucap T.Herditya Wicaksana, analis MNC Sekuritas pada risetnya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dengan demikian, pelaku pasar perlu mencermati pergerakan IHSG di sekitar area tersebut untuk melihat arah pergerakan indeks selanjutnya.

Batas Harga Minimum Saham Turun Jadi Rp1

Di tengah kondisi IHSG yang masih terkoreksi, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan kebijakan baru terkait batas harga minimum saham.

- Advertisement -

Pada Senin (28/9/2026), BEI resmi menurunkan batas harga minimum saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 di pasar reguler dan pasar tunai. Kebijakan tersebut berlaku mulai perdagangan 28 September 2026 berdasarkan Keputusan Direksi Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Dengan kebijakan tersebut, saham yang sebelumnya dikenal sebagai saham gocap kini dapat diperdagangkan hingga harga Rp1. Untuk saham pada rentang harga Rp1 hingga Rp10, fraksi harga ditetapkan Rp1, sementara batas auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA) juga sebesar Rp1.

Meski demikian, saham yang memiliki antrean jual dalam jumlah besar tidak otomatis langsung turun ke harga Rp1. Pergerakan harga tetap mengikuti mekanisme auto rejection yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.

Batas ARB Saham Berubah Bertahap

Selain perubahan batas harga minimum, BEI juga menerapkan perubahan batas auto rejection bawah (ARB) secara bertahap.

Pada tahap I, batas ARB ditetapkan sebesar 25% untuk saham dengan harga Rp50 hingga Rp200. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARB sebesar 15%.

Pada tahap II, batas ARB akan meningkat menjadi 35% untuk saham dengan harga Rp50 hingga Rp200 dan 25% untuk saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000.

PT BRI Danareksa Sekuritas menilai perubahan tersebut dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi pembentukan harga saham yang sebelumnya tertahan pada level Rp50. Namun, kebijakan tersebut juga berpotensi meningkatkan volatilitas, terutama pada saham dengan harga rendah.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU