Ungkap Mafia Tanah Sumarecon Bogor, Ahli Waris Minta KPK Periksa Soetjipto Nagaria

0 Shares

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo angkat bicara terkait pelaporan tersebut. Kata Budi, keterangan dari para pihak, termasuk kuasa hukum ahli waris, dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh.

“Ya, tentu informasi dari para pihak tersebut menjadi pengayaan bagi penyidik nanti untuk dipelajari lebih lanjut, mana pihak-pihak yang memang punya peran penting dalam konstruksi perkara ini, termasuk tadi disebutkan beberapa pihak dari PT Summarecon,” ujar Budi.

Menurut Budi, penyidik akan melihat kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kata Budi, penyidik saat ini masih fokus terhadap pokok perkara dan proses pengamanan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan.

“Sehingga nanti penyidik akan melihat secara utuh bangunan dari perkara ini seperti apa, termasuk apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan tapi belum ditetapkan sebagai tersangka misalnya. Tentu nanti masih akan terus didalami dan KPK tentu juga terbuka kemungkinan untuk kemudian melakukan pengembangan,” kata Budi.

Dikatakan Budi, alat bukti yang telah diamankan dari sejumlah lokasi akan dianalisis dan kemudian dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki pengetahuan mengenai perkara tersebut.

“Dan tidak menutup kemungkinan juga kepada pihak-pihak warga atau ahli waris ya, yang bersengketa dengan PT Summarecon tersebut. Karena memang konstruksi awal terjadinya peristiwa tangkap tangan ini adalah adanya dugaan sengketa lahan antara sejumlah warga dengan PT Summarecon, yang kemudian ada permohonan pemblokiran dari para ahli waris tersebut kepada Kantah Bogor,” ucap Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pasca mengamankan sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp 106,3 miliar.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga terdapat permintaan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut. Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

Dari jumlah itu, Erwin diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Pemberian fee itu diduga berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan SHGB Summarecon.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU