HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tak ikut campur soal kuota jemaah haji, termasuk penentuan atau pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. BPKH menekankan hanya bertugas dan berwenang dalam pengelolaan dana haji.
Hal itu diungkapkan Kepala BPKH, Fadlul Imansyah saat beraksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan terdakwa Ishfah Abidal Azis selaku Staf Khusus mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus 2026. Dikatakan Fadlul, BPKH memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima setoran dana jamaah,
menyimpan, menginvestasikan, dan membayarkan dana sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji. Adapun terkait penentuan kuota hingga penyelenggaraan haji merupakan ranah Kementerian Agama.
“Itu ranahnya Kementerian Agama Pak. Kami hanya mendapatkan ini berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Kementerian Agama ke kita,” ucap Fadlul Imansyah saat bersaksi, seperti dikutip Holopis.com.
“Jadi Bapak cuma menyimpan duitnya, menginvestasikan, hasilnya dibalikkan lagi ke Kementerian Agama?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte.
“Iya,” jawab Fadlul.
“Sama Kementerian Agama ditransfer balik ke untuk (haji) reguler, (haji) khusus-nya lewat PHK begitu kira-kira? Jadi Bapak ceritanya seperti bendahara ngelola duit, investasikan hasilnya, dibalikkan lagi ke Kementerian Agama?,” kata Jaksa Greafik menimpali.
“Iya,” jawab Fadlul.
“Usernya Kementerian Agama ceritanya ini?,” tanya Jaksa Greafik.
“Betul,” ujar Fadlul.
Hal tak jauh berbeda disampaikan Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Irwanto. Dikatakan Irwanto, dana haji yang dikelola pihaknya bukan berasal dari anggaran negara maupun pinjaman luar negeri, tetapi dari setoran jemaah.
“Ya, terkait pengelolaan jamaah bermula dari setoran jamaah reguler dan khusus tadi.
Kemudian setelah kita terima, kita kelola dalam bentuk penempatan dan investasi. Nilai manfaatnya itu nanti akan digunakan untuk biaya penyelenggaran ibadah haji atau selama ini orang mengenalnya subsidi,” ucap Irwanto dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, sambung Irwanto, ada juga dana yang dialokasikan untuk distribusi bagi hasil nilai manfaat virtual account perjamaah, baik untuk reguler maupun haji khusus. Kemudian ada juga untuk anggaran operasional BPKH, serta untuk kemaslatan yang diambil dari nilai manfaat dana abadi umat.
“Terkait dengan penetapan kuota, betul, bukan di kita, kita tahu pada saat rapat DPR,” tegas Irwanto.



