HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi sorotan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebut ada indikasi aktivitas manusia yang berkaitan dengan kebakaran tersebut dan menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
OIKN memastikan dugaan pelanggaran di kawasan konservasi akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan kebakaran yang terjadi di kawasan Tahura Bukit Soeharto tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan faktor alam.
Berdasarkan temuan dan indikasi di lapangan, OIKN menduga terdapat aktivitas manusia yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Meski demikian, Myrna menegaskan penyebab pasti dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu ditindaklanjuti melalui proses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
“Secara regulasi, pembukaan lahan di kawasan ini tidak diperbolehkan, terlebih dengan cara membakar. Indikasi yang kami temukan menunjukkan adanya aktivitas manusia yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Penyebab dan pihak yang bertanggung jawab tentu perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Myrna dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (16/9/2026).
Tahura Bukit Soeharto bukan kali pertama menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Myrna, kawasan tersebut memiliki riwayat karhutla yang berulang dalam dua hingga tiga dekade terakhir. Kondisi ini menjadi perhatian karena kebakaran berulang dapat memberikan dampak panjang terhadap kondisi hutan dan ekosistem di dalamnya.
Kerusakan akibat kebakaran bukan hanya menyangkut tutupan hutan. Ekosistem yang terdampak juga membutuhkan waktu panjang untuk kembali pulih.
Karena itu, OIKN mengajak masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak terkait ikut mencegah terjadinya kebakaran kembali.
OIKN menilai pencegahan karhutla tidak cukup hanya melalui imbauan. Komitmen menjaga kawasan konservasi harus diterapkan langsung di lapangan.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga komitmen bersama. Komitmen ini tidak cukup hanya menjadi imbauan atau tertulis di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata untuk melindungi Tahura Bukit Soeharto,” tambah Myrna.
OIKN juga menegaskan larangan terhadap praktik pembakaran maupun aktivitas lain yang melanggar ketentuan di kawasan konservasi.



