SPT Tembus 10,5 Juta, DJP Beri ‘Napas Tambahan’ Tanpa Denda hingga Akhir April

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lonjakan pelaporan pajak terjadi menjelang tenggat waktu. Namun, di tengah kepadatan tersebut, pemerintah memilih memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tekanan sanksi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai lebih dari 10,5 juta hingga 31 Maret 2026.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 31 Maret 2026 tercatat 10.530.651 SPT,” kata Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Kamis, (2/4/2026).

Dari total tersebut, mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, terutama karyawan yang mencapai lebih dari 9,2 juta pelaporan.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 1,1 juta; Wajib pajak badan (rupiah) 213 ribu;
Wajib pajak badan (dolar AS) 159.

Untuk pelaporan dengan tahun buku berbeda, tercatat tambahan dari ribuan wajib pajak badan sejak Agustus 2025.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan signifikan pada aktivasi sistem digital perpajakan Coretax.

Hingga kini, lebih dari 17,5 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun, terdiri dari 16,4 juta wajib pajak orang pribadi; 970 ribu wajib pajak badan; 90 ribu instansi pemerintah; 227 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ini menunjukkan transformasi digital perpajakan mulai menjangkau basis wajib pajak yang lebih luas.

Di tengah tingginya angka pelaporan, pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memberi kelonggaran.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026.

Tak hanya itu, DJP juga resmi menghapus sanksi administratif selama masa perpanjangan.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Artinya, wajib pajak yang melaporkan atau membayar pajak setelah 31 Maret namun sebelum 30 April 2026.

Dengan demikian, wajib pajak tak dikenakan denda, tak dikenakan bunga, tak diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Bahkan, jika sanksi sudah sempat terbit, DJP memastikan akan menghapusnya secara otomatis.

Meski beri relaksasi, DJP menegaskan bahwa ketentuan batas waktu normal tetap 31 Maret 2026. Kebijakan ini lebih ditujukan untuk mendorong kepatuhan tanpa membebani wajib pajak dengan sanksi.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Dani Yoga
Tim Penulis & Editor
Dani Yoga
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU