Selain Rokok, KPK juga Dalami Dugaan Rasuah Cukai Miras di DJBC

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengantongi informasi dan temuan awal adanya dugaan rasuah untuk mengakali cukai minuman keras alias Miras. Infomasi dan temuan atas dugaan tersebut sedang didalami lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengakui informasi dan temuan dugaan itu mengemuka sejurus dengan proses pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Selain Miras ada juga dugaan rasuah untuk mengakali cukai rokok. Diduga sejumlah pihak memberi suap ke oknum DJBC untuk mengakali cukai miras dan rokok.

“Kemudian terkait dengan cukai ya, cukai rokok dan juga miras. Jadi ada yang diperoleh oleh penyidik itu dalam penanganan perkara di DJBC, itu terkait cukainya itu memang ada cukai rokok dengan cukai miras,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jalarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (11/3/2026).

Saat ini pendalaman lebih lanjut sedang difokuskan terkait dugaan rasuah cukai rokok lantaran informasi dan temuan yang didapat penyidik lebih banyak. Pun demikian, Asep memastikan dugaan rasuah cukai juga akan didalami dan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.

“Jadi kita sementara fokus ke yang paling banyak dulu informasinya. Tapi bukan berarti ditinggalkan. Nanti yang mirasnya pun tentu akan kita dalami,” tegas Asep memastikan.

Sejauh ini informasi dan temuan awal atas dugaan rasuah permainan cukai itu berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Berdasarkan informasi, daerah Jateng itu merujuk pada Semarang. KPK menduga praktik kotor terkait cukai itu membuat pemasukan negara berkurang.

“Tentu, karena kalau dilihat dari volumenya dan sebarannya juga cukup besar juga ya. Cukup besar gitu ya kalau rokok itu banyak, tapi kecil. Maksudnya kecil itu harganya lebih rendah. Kalau miras ini memang lebih sedikit produksinya dari rokok tetapi harganya lebih tinggi. Jadi cukainya juga lebih tinggi,” kata Asep.

“Jadi kalau ibaratnya kalau disandingkan ya hampir-hampir mirip lah. Jumlahnya seperti itu,” ditambahkan Asep.

Dalam pengusutan berjalan, pihak-pihak yang diduga terlibat praktik tersebut akan dipanggil dan diperiksa penyidik KPK. Tak terkecuali para produsen rokok dan produsen atau distributor miras. KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif.

Dugaan pemberian suap terkait cukai itu terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC. Budiman juga telah ditahan pada Jumat, 27 Februari 2026.

Budiman ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga menerima suap terkait pengurusan cukai beberapa barang. Salah satunya cukai rokok.

KPK menduga modus yang dilakukan adalah membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Kemudian digunakan untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Dugaan ini muncul karena dalam produksi rokok terdapat perbedaan tarif cukai, antara yang diproduksi menggunakan mesin dan dibuat secara manual.

Penetapan tersangka Budiman diketahui merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 lalu. OTT itu sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka.

Adapun enam tersangka yang sebelumnya telah dijerat yakni, Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC. Lalu, John Field (JF), Pemilik PT Blueray (PT BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.

Sebelumnya KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang ditaksir totalnya mencapai Rp 40,5 miliar dalam operasi tangkap tangan. Barang bukti itu disita dari sejumlah lokasi. Berikut rinciannya :

1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar;
2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;
3. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta;
4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;
5. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar;
6. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar;
7. 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta;
8. 1 tas gemblok (backpack) Louis Vuitton warna hitam.

Adapun dugaan rasuah ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Pemufakatan jahat ini didasari Peraturan Menteri Keuangan. Dalam beleid ini ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Dari pemufakatan jahat ini, Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Kemudian Rule set ini dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Dugaan pengondisian tersebut membuat barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik atau pengecekan oleh petugas Bea Cukai. Alhasil, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia.

KPK menduga terjadi penyerahan uang dari PT BR kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Diduga penyerahan uang setelah pengondisian itu dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC. Jatah rutin itu diduga senilai Rp 7 miliar setiap bulannya.

Dalam proses pengusutan berjalan, KPK telah menyita uang senilai Rp 5 miliar dari save house di kawasan Ciputat, Tangsel. Dari proses pengembangan kasus serta temuan itu, KPK lalu menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronald Steven

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU