Qadir menekankan, pertemuan tersebut bukan forum untuk membahas seluruh persoalan secara detail. Kata Qodir, dirinya lebih banyak mengingat Yaqut memberikan arahan dan meminta jajarannya terbuka apabila mengetahui adanya persoalan serius.
“Mungkin ada dari PHU yang kemudian dimintai pendapat oleh Pak Menteri, tapi di kita yang lainnya lebih pasif,” tutur Qadir.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 bersama-sama Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.
Selain menguntungkan diri sendiri, perbuatan rasuah itu menguntungkan sejumlah pihak, termasuk para PIHK, serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar).



