Selain Mobil, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Terima Apartemen dari Pengusaha

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggrahen diduga tak hanya menerima mobil dari seorang pengusaha Eno Bowo Susilo. Politikus PKB itu juga diduga menerima satu unit apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dari Eno.

“Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang di atas namakan Saudari VLA. Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh Saudara EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tapi juga ada unit barang tidak bergerak, dalam hal ini adalah aset tanah dan atau bangunan, dalam wujud apartemen,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu 30 September 2026.

KPK menduga penerimaan sejumlah aset Vinna berkaitan dengan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan sejumlah proyek di Pemkot Bengkulu. Diduga pemberian pengusaha Eno berkaitan dengan kapasitas Vinna selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu.

Atas dugaan itu, unit apartemen tersebut telah disita penyidik KPK pada Selasa 29 September 2026. Penyidik akan mendalami lebih lanjut maksud dan tujuan atas pemberian sejumlah aset oleh penguasa Eno kepada Vinna.

“Tentu semuanya nanti akan didalami teknis pemberiannya, kemudian maksud, tujuan, dari pemberian-pemberian yang sudah dilakukan oleh Saudara EBS tersebut kepada Saudari VLA dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu,” ujar Budi.

KPK sebelumnya telah menyita tiga mobil Vinna yang diduga berasal dari pengusaha Eno. Ketiga mobil yang telah disita yakni Sedan Mercedes-Benz CLA 200, Pajero Sport Dakar, dan Toyota Innova Zenix. Selain itu penyidik juga telah menyita rumah mewah Vinna di kawasan Jakarta Selatan.

Diketahui, saat ini KPK sedang mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pengusutan itu merupakan pengembangan atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Dalam rangkaian pengusutan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah Vinna Ledy. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK juga telah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 4 miliar.

Adapun dugaan suap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Fikri ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang, yakni Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

KPK menduga Fikri meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan lebaran, termasuk Tunjangan Hari Raya.

Tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

KPK menduga telah terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp 980 juta.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU