JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polisi memanggil Mas Botok dan OJK untuk menyelidiki aliran dana Rp80 juta di rekening donasi demo 27 Agustus yang transaksinya ditunda.
Polisi akan memanggil Supriyono alias Mas Botok, warga Pati yang rekeningnya digunakan untuk menampung donasi aksi demo 27 Agustus 2026.
Polisi juga akan meminta keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami aliran dana dalam rekening tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Supriyono akan dimintai keterangan pada Rabu (26/8/2026), atau sehari sebelum rencana aksi AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Barsatu) digelar di depan gedung DPR RI.
“Iya, pastinya pemilik rekening (dipanggil), hari Rabu,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Pada hari yang sama, penyelidik juga akan memanggil perwakilan OJK.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami aliran dana yang masuk ke rekening atas nama Supriyono.
Rekening tersebut menjadi sorotan setelah transaksi di dalamnya ditunda selama lima hari kerja.
Di dalam rekening itu tersimpan dana sekitar Rp80 juta yang disebut berasal dari donasi warga untuk mendukung aksi pada 27 Agustus 2026.
Budi menegaskan uang yang tersimpan di rekening Supriyono tidak disita.
Penundaan transaksi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan akan berakhir pada 28 Agustus 2026.
“Surat Permohonan Penundaan Transaksi tersebut berlaku selama 5 hari kerja terhitung mulai hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026,” ujar Budi.
Selama masa penundaan tersebut, polisi melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang masuk ke rekening.



