JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pembahasan RUU Perampasan Aset dikebut DPR. Pengamat Agung Baskoro mendesak draft terbaru segera dibuka agar publik bisa mengawal pasal demi pasal.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan publik setelah pimpinan DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembentukannya paling lambat 15 Desember 2026.
Di tengah target tersebut, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, mendesak DPR RI segera membuka dan menyebarluaskan draf terbaru RUU Perampasan Aset kepada masyarakat.
Agung mengaku hingga kini belum menerima draf terbaru RUU Perampasan Aset sehingga belum mengetahui secara pasti versi rancangan yang tengah digunakan dalam pembahasan di parlemen.
Menurutnya, keterbukaan draf penting agar masyarakat, pengamat, serta kelompok sipil dapat ikut mengawal proses pembahasan secara lebih substantif.
“Jadi versi terbaru yang mana? Saya berharap Pimpinan DPR, Kesekjenan bisa meng-update atau pun meng-upload itu dan menyebarluaskan ke kita semua, supaya bisa kita kawal bersama-sama pasal per pasal,” ujar Agung.
Agung menilai keterbukaan tersebut diperlukan agar RUU Perampasan Aset yang nantinya disahkan benar-benar dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat.
“Sehingga Undang-undang ini benar-benar bisa mewakili aspirasi semua,” lanjutnya.
Bagi Agung, target penyelesaian RUU Perampasan Aset saja belum cukup.
Menurutnya, masyarakat juga perlu mengetahui materi yang tengah dibahas DPR.
Karena itu, ia meminta pimpinan DPR maupun Sekretariat Jenderal DPR segera mengunggah versi terbaru draf RUU tersebut melalui kanal resmi agar dapat diakses publik.
Dengan begitu, masyarakat dapat ikut mencermati setiap ketentuan yang dibahas dan memberikan perhatian terhadap pasal-pasal yang dinilai penting.
Agung menekankan pengawalan terhadap RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada tuntutan agar regulasi tersebut segera disahkan.
Substansi setiap pasal juga perlu diperhatikan agar undang-undang yang lahir nantinya tidak sekadar mengejar target pengesahan, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana korupsi.



