Ferry Koto Respons Penjelasan Polda Metro soal Pemblokiran Rekening Botok Pati : Edan

1 Shares

JAKARTA – Influencer Zulfery Yusal Koto alias Ferry Koto merasa heran dengan penjelasan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Budi Hermanto soal alasan pemblokiran nomor rekening Supriyanto alias Botok Pati. Di mana diksi pemblokiran kemudian dianggap sebagai “Penundaan Transaksi”.

“Walah edan ini Polda…,” tulis Ferry Koto di akun X pribadinya @ferrykoto seperti dikutip Holopis.com, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, apa yang dilakukan Botok Pati bukan hal baru. Di mana penggalangan donasi juga pernah dilakukan beberapa orang dan kalangan sebelumnya, namun tidak diperlakukan seperti halnya pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tersebut.

“Banyak sekali donasi yang dilakukan sebelum-sebelum ini yang digalang orang per orang,” ujarnya.

Bahkan ia menyebut salah satunya adalah nama Utusan Khusus Presiden bidang Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. Dimana suami Nagita Slavina tersebut juga melakukan penggalangan dana untuk membatu korban bencana NTT menggunakan nomor rekening perusahaan, yakni PT RANS Entertainmen Indonesia.

“Itu Rafi Ahmad juga menggalang donasi, tanpa izin pula, untuk bencana NTT. Malah menggunakan rekening Perusahaan Tbk, yang jelas-jelas terlarang,” tuturnya.

Lantas mengapa untuk Botok Pati yang menggalang dana untuk mendukung aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI dengan membawa isu desakan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor, dengan nominal sekitar Rp80 juta pun Polda Metro Jaya mengambil langkah tersebut.

“Itu uang tang mau unjuk rasa cuma Rp80jutaan, dari sesama warga,” tandasnya.

Jika pun memang Polda Metro Jaya melakukan langkah yang benar, yakni menduga ada pelanggaran soal aliran dana, maka seharusnya Kepolisian menggandeng saja lembaga yang lebih otoritatif, yakni PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan).

“Lagi pula untuk pengecekan transaksi aliran dana, mestinya polisi mengajukan ke PPATK, disertai alasannya apa. Kok malah minta ke Bank untuk membekukan transaksi? Dasar hukumnya apa??????,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pihak Bank Mandiri membenarkan bahwa mereka telah memblokir nomor rekening milik Botok Pati. Di mana uang sebesar Rp80.935.479 yang ada di rekening Botok Pati tersebut tidak bisa diakses dan digunakan untuk melakukan transaksi sama sekali. Namun mereka berdalih jika pemblokiran tersebut atas dasar permintaan dari pihak aparat penegak hukum.

“Dapat kami sampaikan perihal pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen Bank Mandiri, Vacilla melalui akun X verified @bankmandiri yang dikutip Holopis.com, Minggu (23/8/2026).

Tak menjelaskan secara rinci penegakan hukum apa yang dimaksud, namun pihak manajemen bank pelat merah tersebut menegaskan jika mereka tetap menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GSC), serta memenuhi kepatuhan dan kehati-hatian.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU