Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, Tramadol hingga Xanax Disita

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Pusat membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang dan menangkap tiga orang terduga pelaku. Dari operasi tersebut, polisi menyita total 1.802 butir obat keras berbagai jenis yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang.

“Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal tersebut.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal,” ujar Reynold.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” katanya.

Reynold juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat-obatan terlarang.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Reynold.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU