Dengan posisi tersebut, persoalan yang tersisa kini bukan lagi soal apakah MK akan mendiskualifikasi Gibran, melainkan apakah ada dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang akan dibawa ke DKPP.
Jika pengaduan benar-benar masuk dan memenuhi syarat, DKPP baru dapat memeriksa perkara tersebut sesuai kewenangannya.



