Platform X Setor Denda Rp80 Juta Indonesia

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Platform media sosial X telah melunasi denda administratif hampir Rp80 juta akibat keterlambatan memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.

Pembayaran dilakukan setelah pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak perusahaan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Irjen Pol Alexander Sabar, mengatakan denda tersebut dibayarkan pada 12 Desember 2025.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X setelah kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan,” ujar Alexander sebagaimana yang dikutip Holopis.com dalam keterangan pers.

Menurut Alexander, setelah dilakukan komunikasi intensif, Platform X menyampaikan respons resmi melalui surat elektronik. Dalam korespondensi tersebut, perusahaan menunjuk perwakilan yang bertugas menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya Alexander juga menilai pembayaran denda merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi nasional.

“Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” katanya.

Ia memastikan seluruh dana denda administratif telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola Kementerian Keuangan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Alexander menegaskan, penegakan aturan terhadap platform digital baik lokal maupun global akan terus dilakukan sebagai upaya berkelanjutan pemerintah melindungi masyarakat.

“Khususnya anak-anak dan kelompok rentan dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” ujarnya.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Aisha Balqis Salsabila
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Aisha Balqis Salsabila, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU