Perkuat Pengendalian Ekspor, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026

4 Shares

Untuk menjamin kelancaran arus barang, terdapat ketentuan peralihan. Ketentuan ini mengatur barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum berlakunya keputusan penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin akan tetap dilayani proses ekspornya oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Tommy menambahkan, penyusunan aturan ini telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk masukan dari dunia usaha. Ia berharap, kebijakan ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional. “Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional,” kata Tommy.

Sosialisasi Permendag

Sebagai tindak lanjut proses diseminasi kebijakan terbaru dalam Permendag Nomor 12 Tahun 2026, Kemendag menggelar sosialisasinya secara daring pada Kamis, (30/4). Sosialisasi diikuti perwakilan kementerian dan lembaga teknis, asosiasi, pelaku usaha, serta surveyor. Narasumber pada sosialisasi ini, yaitu Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas.

Rivai memaparkan pokok-pokok perubahan dalam Permendag Nomor 12 Tahun 2026. Ia menjelaskan, sebelumnya Permendag Nomor 23 Tahun 2023 belum mengatur mekanisme penangguhan atau pembekuan perizinan di luar sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir. Oleh karena itu, melalui perubahan ini, pemerintah menambahkan mekanisme pengendalian ekspor melalui penangguhan layanan penerbitan, pembekuan, dan pencabutan perizinan perusahaan.

“Pengendalian ekspor ini dapat diinisiasi oleh Menteri Perdagangan maupun berdasarkan usulan atau rekomendasi kementerian dan lembaga terkait, yang kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator sesuai kewenangannya,” jelas Rivai.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ojak Simon Manurung menambahkan, Permendag 12 Tahun 2026 juga memuat pengaturan mekanisme pengaktifan kembali izin usaha. Ojak menyebut, meskipun perubahan dalam Permendag ini tidak bersifat masif, kebijakan tetap disusun dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global serta kondisi geopolitik yang berkembang. “Kemendag akan terus adaptif dalam melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan kebutuhan nasional,” tambahnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Achmad Husin Alifiah
Tim Penulis & Editor
Achmad Husin Alifiah
Apresiasi untuk Achmad Husin Alifiah

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
4 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU