Dedi menegaskan apabila konflik benar-benar terjadi, kepolisian harus mampu melakukan pengamanan, memisahkan pihak-pihak yang berkonflik, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan objek vital.
“Apabila konflik terjadi, Polri harus mampu melakukan pengamanan, pemisahan pihak yang berkonflik, melindungi terhadap masyarakat dan objek vital, serta penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan,” ujar Dedi.
Sementara setelah konflik berakhir, Polri diminta mendukung proses rekonsiliasi dan pemulihan keamanan. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dan mencegah konflik serupa kembali terjadi.
“Selanjutnya pada tahap pascakonflik, Polri perlu mendukung proses rekonsiliasi, pemulihan keamanan, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat sehingga konflik tidak berulang dan stabilitas kamtibmas dapat terpelihara secara berkelanjutan,” imbuhnya.



