Pendiri GoJek Indonesia lulusan Universitas Harvard ini pun tetap menyatakan dirinya tidak merasa menyebabkan kerugian negara, tidak menerima aliran dana dan tidak memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga belum menentukan langkah hukum lanjutan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan banding sebelum menentukan sikap.
“Kami menghormati putusan tersebut dan kami akan pelajari dulu dan sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan UU JPU untuk bersikap atas putusan PT Jakarta,” ujar Anang Supriatna.
Perkara Pengadaan Chromebook
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pada tingkat pertama, Nadiem sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Di tingkat banding, masa pidana penjara dikurangi menjadi 9 tahun, sementara denda tetap Rp1 miliar tetapi subsider dikurangi menjadi 140 hari. Uang pengganti juga diturunkan menjadi Rp548,76 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.
Dengan putusan tersebut, perkara Nadiem belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum acara pidana.




