Penahapan Kewajiban Halal Diperpanjang hingga Oktober 2028

0 Shares
Ukuran text:
21
Dengarkan Berita:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini mengubah jadwal sebelumnya yang menetapkan pemberlakuan kewajiban tersebut mulai 18 Oktober 2026.

Perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha sekaligus memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan secara efektif.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penyesuaian tersebut akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Holopis.com, Sabtu (17/10/2026).

Dalam perubahan Pasal 160, pemerintah menetapkan sejumlah kategori produk dan jasa yang mendapatkan perpanjangan masa penahapan. Namun, tidak semua produk memperoleh tenggat waktu yang sama karena penyesuaian dilakukan berdasarkan kategori masing-masing.

UMK Diberi Waktu hingga Oktober 2028

Salah satu kelompok yang mendapat tambahan waktu adalah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2028.

Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, selain jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.

Pemerintah juga menetapkan 18 Oktober 2028 sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri.

Penyesuaian untuk produk impor tersebut turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk luar negeri juga memperhatikan kesiapan mekanisme pengakuan sertifikat yang berlaku.

Obat, Kosmetik, hingga Produk Kimia Ikut Disesuaikan

Perpanjangan masa penahapan tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman. Pemerintah juga memberikan tambahan waktu bagi sejumlah kategori produk yang sebelumnya dijadwalkan menjalani penahapan hingga 2026.

Kategori tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.

Untuk kelompok produk tersebut, masa penahapan disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.

Meski demikian, pemerintah tetap membedakan tenggat waktu sertifikasi halal berdasarkan kategori produk. Untuk obat bebas dan obat bebas terbatas, masa penahapan tetap berlangsung hingga 17 Oktober 2029.

Adapun obat keras selain psikotropika memiliki masa penahapan yang lebih panjang, yakni hingga 17 Oktober 2034.

Perbedaan tenggat tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian kebijakan sertifikasi halal tidak dilakukan secara seragam untuk seluruh kategori produk.

Aturan Pelaksanaan Ikut Diubah

Sejalan dengan perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaannya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU