Selain itu, pemerintah akan mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penyesuaian regulasi agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal selaras dengan ketentuan terbaru, termasuk untuk produk yang berasal dari luar negeri.
Pemerintah menegaskan tetap berkomitmen menjalankan Jaminan Produk Halal. Perpanjangan masa penahapan bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus, melainkan memberikan waktu tambahan agar penerapannya sesuai dengan kesiapan ekosistem halal nasional.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, serta mendukung kelancaran perdagangan.
Di sisi lain, pemerintah juga berharap penyesuaian tersebut dapat memperkuat daya saing industri halal Indonesia tanpa mengabaikan pelaksanaan jaminan produk halal bagi masyarakat.



