Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Diduga Sembunyikan Dolar Hasil Korupsi di Plafon Rumah

0 Shares
Ukuran text:
21
Dengarkan Berita:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan uang terkait dugaan korupsi Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan 2025-2026, Gatot Heroe Hernanda (GH) tersimpan di plafon rumah. Uang di plafon ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.

Diketahui, KPK menyita uang senilai Rp 2,8 miliar dalam kasus yang menjerat Gatot Heroe. Uang yang disita itu dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika (USD).

Di antara lokasi yang telah digeledah adalah sejumlah rumah milik Gatot, salah satunya di Malang, Jawa Timur. Penyidik juga turut menggeledah rumah terkait keluarga Gatot.

“Untuk BB SGD betul ini hasil penggeledahan kegiatan upaya paksa yang dilakukan di daerah Jawa Timur tepatnya di Malang, Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan begitu ya. Memang ada saya dapat laporan itu ada temuan barang bukti di plafon begitu,” ucap Plt Direktur penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis 27 Agustus 2026.

Namun, Taufik saat ini belum mau menjelaskan secara detail terkait uang yang telah disita itu. Yang jelas, penyitaan barang bukti uang itu hasil temuan saat tim penyidik melakukan penggeledahan.

“Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua atas, ada rumah GH sendiri di Malang kemudian ada di beberapa daerah lain begitu masih terkait dengan keluarganya GH, nah itu yang kemudian ditemukan barang bukti itu,” kata Taufik.

Selain uang, penyidik juga telah menyita terhadap tiga unit kendaraan motor gede (moge). Yakni, BMW tipe R Nine T Scrambler; Kawasaki tipe ZR900C; dan Triumph tipe Bonneville Bobber.

Awalnya, tiga moge itu dibeli menggunakan dana operasional khusus yang bersumber dari APBN. Beberapa waktu setelah pembelian, uang dari APBN itu diganti dari pengumpulan uang suap sejumlah forwarder. PT BlueRay Cargo salah satunya.

“Dari pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik, itu (pembelian pakai dana operasional khusus) hanya digunakan untuk sementara begitu. Artinya, nanti diganti oleh pemberian-pemberian yang dari salah satunya dari pihak PT BR. Jadi kayak di-revolving gitu. Jadi dipakai dulu, sehingga ketika ada pertanyaan-pertanyaan dari penyidik di awal-awal ya, ketika kita belum mendalami itu, benar ini istilahnya adalah ‘dana operasional khusus’. Tetapi ketika kita dalami, rupanya itu nanti diganti dengan dana yang ini (dugaan suap),” ujar Taufik.

Terkait kegiatan importasi, KPK menduga Gatot Heroe Hernanda (GH) menerima suap atau gratifikasi senilai sekitar Rp 3,25 miliar. Uang itu diduga bersumber dari PT Blueray Cargo.

KPK menjerat Gatot atas dugaan pihak penerima dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal
126 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP atau Pasal 12 B UU Tipikor.

KPK telah menahan tersangka Gatot di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya di mana KPK telah memproses hukum 7 orang.

Ketujuh tersangka itu yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan. Lalu Pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan; dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronald Steven
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU