HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dihadirkan bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam kesaksiannya, Nicke menegaskan tak pernah mendengar dan menerima laporan adanya permasalahan dalam penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina dan penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
“Saya tidak pernah mendapat laporan itu (permasalahan terkait penyewaan tangki OTM sepanjang menjabat Dirut Pertamina),” ucap Nicke Widyawati saat bersaksi dalam persidangan, seperti dikutip Holopis.com, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Hal itu diungkapkan Nicke setelah sebelumnya disinggung oleh Patra M Zen selaku kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. Nicke lalu disinggung mengenai mekanisme pengawasan terkait proses bisnis Pertamina.
Merespon hal itu, dikatakan Nicke, pengawasan dilakukan komite audit yang dibentuk oleh dewan komisaris PT Pertamina. Terdapat juga internal audit di perusahaan induk dan anak usaha. Bahkan, proses kerja Pertamina, terutama menyangkut subsidi dan kompensasi negara diaudit oleh BPKP.
Mengenai pengawasan yang dilakukan terhadap anak usaha Pertamina, kata Nicke, setiap anak usaha diawasi oleh komite audit yang dibentuk dewan komisaris masing-masing anak usaha dan audit internal. Namun, Nicke mengaku tak mengetahui atau mendengar komite audit, internal atau eksternal yang mempermasalahkan penyewaan tangki OTM.
“Saya belum mengetahui tentang itu,” imbuh Nicke.
Nicke juga mengaku tidak pernah mendengar adanya persoalan dalam penyewaan kapal milik PT JMN oleh Pertamina. “Tidak, tidak pernah,” kata Nicke.
Nicke juga mengaku tak pernah mendengar adanya laporan mengenai harga sewa kapal yang dilakukan Pertamina kemahalan. Nicke menyatakan terminal BBM PT OTM yang disewa saat ini masih dipergunakan oleh Pertamina.
Dalam kesaksiannya, Nicke juga menjelaskan mengenai ketahanan energi yang menjadi visi Pertamina. Disebutkan Nicke, ketahanan energi terdiri dari beberapa tingkatan mulai dari ketersediaan, kemandirian, hingga kedaulatan energi.
Menurut Nicke, Indonesia saat ini belum mencapai ketahanan energi. Cadangan operasi Pertamina pada saat ini mencapai 18 hari untuk menjaga keandalan energi nasional. Dia juga menerangkan, kebijakan BBM satu harga yang ditetapkan pemerintah membutuhkan cadangan energi nasional yang mencukupi.
“Betul, dan untuk itu bukan hanya cadangan dari sisi produknya, tetapi perlu adanya tangki-tangki yang memang itu menjadi program pemerintah bersama Pertamina untuk membangun tangki-tangki kecil di daerah-daerah 3T tersebut untuk menjaga keandalan,” tutur dia.
Dikatakan Nicke, Pertamina saat ini mengoperasikan sekitar 234 terminal BBM, LPG, dan aviasi. Dari jumlah itu, terdapat 113 terminal BBM, termasuk milik swasta.
Menurut Nicke, selama dirinya menjabat sebagai dirut Pertamina, tidak pernah ada klausul dalam kontrak penyewaan terminal yang menyebut terminal BBM swasta akan menjadi milik Pertamina setelah kontrak berakhir.
“Sepanjang kepemimpinan saya, tidak pernah,” tegas Nicke.
“Sepanjang kepemimpinan Ibu tahun 2018 sampai 2024 tidak pernah ada mekanisme sewa yang pada saat selesai masa sewa menjadi milik, enggak ada ya?,” cecar Patra.
“Untuk BBM tidak ada,” jawab Nicke.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) juga menanyakan kepada Nicke mengenai adanya perjanjian kerja sama penyewaan Terminal BBM antara PT Pertamina dengan PT OTM.
“Ibu tahu pernah ada perjanjian kerja sama sewa terminal TBBM Merak antara PT OTM dengan PT Pertamina saat itu?” tanya jaksa.
Merespon hal itu, Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM. Namun, Nicke mengaku belum pernah ke lokasi terminal tersebut. Jaksa kemudian mencecar Nicke mengenai adanya laporan atau permasalahan terkait penyewaan terminal tersebut.
“Terkait kerja sama ini, Ibu pernah atau sering mendapat laporan?” tanya jaksa.
“Tidak pernah,” jawab Nicke.
Jaksa kemudian menanyakan kepada Nicke mengenai adanya penyewaan terminal BBM tersebut dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) atau rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Pertamina. Menjawab hal tersebut, Nicke mengatakan, yang tercantum dalam RJPP dan RKAP berkaitan dengan investasi. Sementara, penyewaan, termasuk terminal BBM masuk dalam operasional.
“Jadi secara garis besarnya di RJPP ada, cuma spesifiknya tidak menyebut PT OTM begitu ya?” cecar jaksa.
“Tidak ada. Karena itu bukan investasinya Pertamina,” jawab Nicke.
Lalu Jaksa mencecar Nicke mengenai adanya review atau kajian terkait proses kerja sama penyewaan terminal BBM tersebut. Menurut Nicke, belum pernah ada laporan mengenai hal tersebut.
“Ini kan proses sewa terminal TBBM (terminal BBM) Merak ini ada dalam masa jabatan Saudara Saksi ya. Apakah di masa jabatan Saksi pernah ada review atau kajian tentang proses kerja sama ini, Bu?,” tanya jaksa.
“Belum pernah ada laporan mengenai hal tersebut,” jawab Nicke.
“Di tahun sebelum Ibu (menjabat), pernah mendengar ada review atau pernah ada peninjauan kembali perjanjian?,” tanya jaksa.
“Yang saya ketahui waktu itu pernah ada peninjauan kontrak karena adanya hasil audit. Bukan di masa saya. Jadi di masa saya tidak ada langkah tersebut,” jawab Nicke.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Kerry dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun dalam perkara ini. Salah satu unsur dakwaan jaksa berkaitan dengan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim yang dinilai merugikan negara.



