Natalius Pigai Dukung UU Perampasan Aset, Ingatkan DPR Jangan Sampai Hak Milik Rakyat Dirampas

1 Shares

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan mendukung pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Namun, ia memberikan sejumlah catatan penting agar regulasi tersebut tidak membuka ruang perampasan hak milik masyarakat umum yang tidak bersalah.

Pigai menegaskan, sasaran utama UU Perampasan Aset harus diarahkan kepada pelaku kejahatan serius, seperti koruptor, mafia, serta pelaku tindak pidana tertentu atau specific crime.

Hal tersebut disampaikan Natalius Pigai melalui akun media sosial X miliknya, Kamis (3/9/2026).

“Pada prinsipnya saya mendukung UU Perampasan Aset ini. Tetapi ada catatan,” kata Pigai.

Menurutnya, persoalan mendasar yang harus diperhatikan dalam perumusan UU tersebut adalah perlindungan terhadap hak milik masyarakat atau property rights.

Pigai mempertanyakan dasar negara dapat melakukan perampasan terhadap hak milik rakyat apabila mekanisme tersebut tidak didasarkan pada keputusan pengadilan.

“Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” ujar Pigai.

Ia menekankan Indonesia merupakan negara hukum atau rechtsstaat. Karena itu, menurutnya, tindakan negara yang berkaitan dengan perampasan hak milik harus memiliki dasar hukum yang kuat dan diperkuat melalui putusan pengadilan.

Pigai mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak dirumuskan secara terlalu luas sehingga berpotensi disalahgunakan terhadap masyarakat.

“Kalau negara diberi kewenangan merampas hak milik rakyat itu hanya ada di negara komunis (sosialis) dan negara kekuasaan (machstaat). Kita negara hukum rechtsstaat dan perampasan hak milik hanya berdasarkan UU dan diperkuat dengan keputusan pengadilan,” tegasnya.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu berpandangan, UU Perampasan Aset seharusnya secara jelas menyasar para pelaku kejahatan yang memperoleh kekayaan dari tindak pidana.

Ia menyebut sejumlah kelompok yang seharusnya menjadi fokus, mulai dari koruptor, mafia, hingga pelaku kejahatan tertentu seperti tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang (trafficking) dan penyelundupan (smuggling).

“Sasaran perampasan aset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku specific crime seperti narkotika, terorisme, trafficking dan smuggling dan lain-lain,” katanya.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU