SIAGA 98 Dorong RUU Perampasan Aset Fokus pada Mekanisme Perampasan Tanpa Pemidanaan

1 Shares

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu diarahkan pada penguatan mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama melalui skema perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB asset forfeiture).

Pandangan tersebut disampaikan Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin. Menurutnya, mekanisme tersebut dibutuhkan dalam kondisi tertentu ketika proses pemidanaan terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan, sementara terdapat bukti kuat bahwa aset yang dikuasai berkaitan dengan tindak pidana.

Hasanuddin mencontohkan kondisi ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri dan tidak ditemukan, maupun terdapat alasan hukum lain yang menyebabkan perkara pidana tidak dapat berujung pada putusan pemidanaan.

“Jangan sampai kematian atau keberadaan pelaku yang tidak diketahui justru menyebabkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap dapat dinikmati atau diwariskan, sementara negara tidak memiliki mekanisme hukum yang efektif untuk memulihkannya,” kata Hasanuddin dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Rabu (2/9/2026).

Namun, Hasanuddin menekankan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan negara untuk mengambil aset secara bebas.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset harus memberikan standar pembuktian yang jelas, proses yang transparan, serta kesempatan kepada pihak yang menguasai atau mengaku sebagai pemilik aset untuk mempertahankan haknya di hadapan pengadilan.

“Dengan demikian, RUU ini tidak boleh menjadi instrumen perampasan secara sewenang-wenang,” tegasnya.

Jenis Tindak Pidana Harus Dibatasi

Hasanuddin juga menilai RUU Perampasan Aset perlu secara tegas menentukan jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Ia mengusulkan agar prioritas diberikan kepada tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar serta menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan negara.

Sejumlah tindak pidana yang disebut antara lain korupsi, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, penyelundupan, tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, tindak pidana perpajakan, serta tindak pidana ekonomi serius lainnya.

Menurut Hasanuddin, pembatasan tersebut penting untuk mencegah penggunaan kewenangan perampasan aset secara terlalu luas.

“Negara harus memiliki batasan yang jelas mengenai tindak pidana apa yang asetnya dapat dirampas, bagaimana hubungan aset tersebut dengan tindak pidana, dan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengajukan perampasan,” ujarnya.

Tolak Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset

Selain substansi perampasan, Hasanuddin turut menyoroti mekanisme pengelolaan aset yang telah disita atau dirampas.

Ia berpandangan pemerintah tidak perlu membentuk badan khusus baru untuk mengelola aset rampasan. Menurutnya, pembentukan lembaga baru justru berpotensi menambah struktur birokrasi, kebutuhan anggaran, dan kewenangan baru.

“Tidak perlu membentuk badan khusus baru yang justru berpotensi menambah struktur birokrasi, anggaran, dan kewenangan baru,” kata Hasanuddin.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU