JAKARTA, HOLOPIS.COM – Draf RUU Perampasan Aset tak kunjung dibuka ke publik. DPR punya alasan khusus untuk menahannya.
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini belum juga dibuka ke publik.
Di tengah desakan agar masyarakat bisa melihat isi aturan tersebut, DPR RI memilih menunda publikasi dengan alasan draf masih dalam tahap perapian internal.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan draf RUU Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan karena proses penyusunannya belum sampai pada tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Menurut Cucun, membuka draf sebelum proses tersebut selesai justru berisiko menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
“Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Cucun menjelaskan, DPR masih melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU tersebut sebelum nantinya masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
Karena itu, masyarakat diminta menunggu hingga dokumen tersebut berada pada tahap yang dinilai lebih siap untuk dipublikasikan.
DPR menyebut publikasi draf RUU Perampasan Aset akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik.
Langkah tersebut berkaitan dengan posisi RUU Perampasan Aset sebagai undang-undang baru.
Dengan begitu, penyusunannya harus dilakukan secara utuh dan tidak hanya melihat sebagian ketentuan.
Penundaan publikasi ini menjadi sorotan karena RUU Perampasan Aset tengah mendapat perhatian luas.
Sejumlah pihak mendorong agar proses pembahasannya dilakukan secara terbuka, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui substansi aturan sejak awal.



