Ia juga menyinggung soal statemen Sahroni agar MUI fokus saja mengurus sertifikasi halal. Ditegaskan Cholil Nafis, bahwa aspek itu sudah dikerjakan oleh badan khusus, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bukan lagi menjadi bagian dari Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Dan lupa dia bahwa sertifikasi halal itu berdasarkan UU kewenangan ada pada BPJPH bukan MUI,” pungkasnya.



