Mas Bechi Bebas Bersyarat Sejak 2025, Ditjenpas Tegaskan Bukan Bebas Murni

0 Shares
Ukuran text:
21
Dengarkan Berita:

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang saat itu menuntut hukuman 16 tahun penjara.

Kasus tersebut bermula dari perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Mas Bechi sempat menjadi buronan setelah menolak memenuhi panggilan untuk menjalani proses hukum. Polisi kemudian melakukan upaya penangkapan pada Juli 2022 setelah perkara tersebut melalui proses hukum yang panjang.

Kini, meski telah berada di luar lapas, status Mas Bechi bukanlah bebas tanpa kewajiban. Ia masih menjalani program pembebasan bersyarat dan berada dalam pengawasan Bapas sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU