Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang saat itu menuntut hukuman 16 tahun penjara.
Kasus tersebut bermula dari perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Mas Bechi sempat menjadi buronan setelah menolak memenuhi panggilan untuk menjalani proses hukum. Polisi kemudian melakukan upaya penangkapan pada Juli 2022 setelah perkara tersebut melalui proses hukum yang panjang.
Kini, meski telah berada di luar lapas, status Mas Bechi bukanlah bebas tanpa kewajiban. Ia masih menjalani program pembebasan bersyarat dan berada dalam pengawasan Bapas sesuai ketentuan yang berlaku.



