Mas Bechi Bebas Bersyarat Sejak 2025, Ditjenpas Tegaskan Bukan Bebas Murni

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, ternyata telah memperoleh pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025.

Informasi mengenai status Mas Bechi tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah kabar mengenai dirinya kembali menjadi perhatian publik.

Pejabat Humas Ditjenpas, Budi Waskito, menegaskan status Mas Bechi bukan bebas murni, melainkan Pembebasan Bersyarat (PB).

“Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Budi menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat kepada Mas Bechi didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Lima hari setelah surat keputusan tersebut diterbitkan, tepatnya pada 20 Agustus 2025, Mas Bechi keluar dari Lapas Kelas I Malang melalui mekanisme pembebasan bersyarat.

“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan Bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan,” jelas Budi.

Ditjenpas Bantah Ada Perlakuan Khusus

Ditjenpas memastikan pemberian pembebasan bersyarat tersebut bukan bentuk perlakuan khusus terhadap Mas Bechi.

Budi mengatakan setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar sebelumnya menjelaskan, masa pidana Mas Bechi dihitung sejak pertama kali ditahan pada 8 Juli 2022.

Selama menjalani hukuman, Mas Bechi sempat beberapa kali dipindahkan ke tempat penahanan berbeda sebelum akhirnya menjalani sisa masa pidananya di Lapas Kelas I Malang.

Christo menyebut Mas Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan setelah memperoleh pembebasan bersyarat, ia masih berstatus sebagai klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Untuk yang bersangkutan mendapatkan vonis 7 tahun, yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani Program PB di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan,” kata Christo.

Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Mas Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan terhadap korban.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU