Kerja sama itu tidak berjalan lancar, awal 2026 pengelolaan Sumur Gas Jatinegara dialihkan untuk dikelola secara mandiri oleh Pertamina EP usai kontrak KSO dengan PT. Migas Kota Bekasi dan Foster tidak diperpanjang.
Belakangan berhembus informasi bahwa Foster & Oil Energy diduga memiliki irisan atau keterkaitan dengan kepentingan bisnis pengusaha M. Riza Chalid meski belum ada pernyataan resmi sebagai pemilik.
Seperti diketahui Riza Chalid sudah menjadi buronan Interpol paska ditetapkan tersangka perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Agustus 2025 dan beberapa bulan lalu dijadikan lagi tersangka perkara berbeda, yakni perkara Petral.
Perusahaan Migas Kota Bekasi sebelum berstatus Perseroda yang bergerak di bidang eksplorasi dan eksploitasi hulu minyak dan gas bumi, adalah Perusahaan Daerah (PD) Kota Bekasi
Wilayah operasi, adalah Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT. Pertamina EP dan Foster Oil & Energy di wilayah Lapangan Jatinegara (Jatiraden dan sekitarnya).
Posisi Dirut PT. Migas Kota Bekasi diduduki Apung Widadi. Dia menggantikan Arief Nurzaman yang saat itu masih berstatus Perusahaan Daerah (PD) untuk masa jabatan 2018-2022.
Apung dilantik sebagai Dirut PT. Migas Kota Bekasi oleh Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto pada Senin (21/2022) untuk periode 2022- 2027.
Perkara mega korupsi pertama di Kota Bekasi berasal kerja sama operasi (KSO) pengelolaan Sumur minyak di Jatisampurna melibatkan PT. Migas Kota Bekasi, Foster & Oil Energy dan Pertamina EP.
Pengelolaan Sumur Migas mensyaratkan melibatkan perusahaan setempat sejenis BUMD.
Belakangan, terungkap ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan KSO dan mekanisme perizinannya, seperti tiadanya izin DPRD Kota Bekasi dan Kementerian ESDM.



