Bahkan ketika Presiden ingin memberikan amensti pajak. Semuanya dilakukan dengan sangat demokratis dan terbuka. Usulan amnesti itu diusulkan kepada DPR RI sebagai mitra kerja eksekutif.
“Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty. Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam,” sambungnya.
Apresiasi Pemerintah Mau Koreksi
Lebih lanjut, Menteri Pertahanan era Presiden almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tersebut mengapresiasi sikap pemerintah yang mau meralat narasi yang kadung digaungkan di muka umum. Yakni peluang untuk memberikan maaf jika koruptor mau mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.
“Pemerintah sendiri sudah memberikan klarifikasi kalau denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi. Antara lain sudah disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung,” papar Mahfud.
Sebab dampat pemberian ampun kepada koruptor asal mengembalikan hasil korupsi apalagi secara diam-diam bisa berdampak pula pada dugaan tindak pidana korupsi lain.
“Kalau pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi. Sebab, itu berarti membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,” tuturnya.
Dalam konteks ini, Mahfud MD ingin tetap memegang teguh pandangannya terhadap perdebatan tersebut. Sehingga ia ingin ada koreksi dari pemerintah agar kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak sampai dianggap publik permisif dengan para koruptor.
Dan beruntungnya, Presiden Prabowo sendiri juga sudah melakukan koreksi pada Sabtu 28 Desember 2024. saat berpidato di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Kawasan GBK, Jakarta Pusat.
“Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini. Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri,” jelas Mahfud.
Statemen Prof Romli
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, menilai bahwa mantan Menkopolhukam Mahfud MD bisa dikenakan pasal 310 dan pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah dan pasal 433 UU KUHP No. 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta.
Hal itu disampaikan Romli saat menanggapi pernyataan atau tuduhan Mahfud MD terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut turut serta melakukan korupsi jika mengampuni para koruptor.
Selain pasal di dalam KUHP, Romli menyebutkan, Mahfud MD juga bisa dijerat pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.



