HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program Mudik Gratis Angkutan Laut 2026 bagi warga yang ingin pulang ke wilayah Kepulauan Seribu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Program ini diselenggarakan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Agenda Pemprov DKI itu untuk bantu masyarakat melakukan perjalanan pulang kampung dengan transportasi laut tanpa biaya.
Program tersebut jadi salah satu bentuk pelayanan pemerintah daerah untuk mempermudah mobilitas warga, khususnya masyarakat Kepulauan Seribu yang berdomisili di Jakarta atau sekitarnya.
Pendaftaran program mudik gratis ini akan dibuka mulai 9 hingga 12 Maret 2026. Seluruh calon peserta diwajibkan melakukan registrasi secara daring melalui Google Form yang sudah disediakan oleh panitia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan program ini diperuntukkan bagi warga Kepulauan Seribu yang ingin kembali ke kampung halaman menjelang Lebaran.
“Melalui program ini diharapkan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan lebih aman, nyaman, serta tanpa biaya transportasi,” kata Syafrin, dikutip dari laman resmi Pemkab Kepulauan Seribu, Jumat (6/3/2026).
10 Pulau Tujuan Mudik Gratis
Dalam program ini, Dishub DKI menyediakan perjalanan kapal menuju 10 pulau di wilayah Kepulauan Seribu. 10 pulau itu adalah Pulau Untung Jawa, Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Pulau Lancang, Pulau Pari, Pulau Kelapa, Pulau Payung, Pulau Harapan, Pulau Tidung, dan Pulau Sebira. Seluruh keberangkatan akan dilakukan dari Pelabuhan Muara Angke menuju pulau tujuan.
Syafrin menyampaikan program ini hanya melayani arus mudik menuju Kepulauan Seribu. Namun, program itu tak menyediakan layanan arus balik setelah Lebaran.
Jadwal Pelaksanaan Program
Berikut tahapan pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Laut Pemprov DKI Jakarta 2026:
Pendaftaran peserta: 9–12 Maret 2026
Proses verifikasi: 12–15 Maret 2026
Keberangkatan: 18 Maret 2026
Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta akan menjalani proses verifikasi secara daring sebelum dinyatakan lolos sebagai peserta mudik.
Syarat Peserta Mudik Gratis
Calon peserta yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Pelajar, mahasiswa, atau masyarakat Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan identitas seperti KTP, SIM, kartu pelajar, atau Kartu Keluarga.
Peserta yang telah berpindah domisili tetap dapat mendaftar dengan melampirkan identitas serta surat keterangan dari kelurahan di Kepulauan Seribu.
Pendaftaran wajib dilakukan secara online melalui Google Form dengan mengisi data diri atau keluarga.
Anak berusia di atas 3 tahun wajib didaftarkan dan memiliki kartu identitas anak.
Barang bawaan penumpang dibatasi maksimal seukuran koper 20 inci.
Adapun panitia juga mengingatkan beberapa ketentuan penting bagi calon peserta, di antaranya:
Pendaftaran hanya dilakukan secara online; maksimal 5 orang dalam satu akun pendaftaran;
satu akun hanya dapat digunakan untuk satu rute perjalanan.
Lalu, peserta wajib melakukan konfirmasi melalui WhatsApp saat menerima pesan verifikasi; Pendaftaran akan ditutup jika kuota peserta telah terpenuhi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi contact center Dishub DKI Jakarta di nomor 0821-4567-6525 pada hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.



