Dijelaskan Taufik, terdapat sejumlah vendor mitra BNPB yang terafiliasi dengan Bima. Vendor-vendor tersebut menggarap sejumlah pengadaan di BNPB sejak 2024 dengan nilai total Rp 148 miliar.
“Dengan perincian tahun 2024 sejumlah Rp 45,76 miliar, tahun 2025 sejumlah Rp 52,27 miliar, dan tahun 2026 sejumlah Rp 50 miliar,” ujar Taufik.
Kemudian, DSP BNPB dari pengadaan tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. Selanjutnya uang itu salah satunya dipergunakan Bima melalui PT Alfa Veritas Energizer untuk membeli saham PT Medela Potentia.
Taufik dalam kesempatan ini menjelaskan, DSP merupakan dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana, yang ditetapkan dan masuk struktur anggaran BNPB. Pencairan DSP itu bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020.
Adapun keempat syarat itu yakni, adanya penetapan status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh bupati/wali kota, gubernur, atau presiden; adanya penetapan status keadaan tertentu; adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh kepala BNPB; dan adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dikatakan Taufik, DSP itu digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana. Di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Lebih lanjut dikatakan Taufik, BNPB pada dokumen rencana kerja kolaboratif (RKK) sudah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode penunjukkan langsung. Atas metode tersebut, BNPB dapat langsung bergerak cepat melakukan penanganan saat ada penetapan bencana darurat. Pun termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya.
“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” ujar Taufik.
Kelima tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka dijebloskan ke jeruji besi sejak 14 Oktober 2026.
Kelima tersangka itu sebelumnya ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya dalam rangkaian Oprasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam OTT pada Selasa, 13 Oktober 2026, tim Satags KPK juga mengamankan dan menyita barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp 5,47 miliar.
Barang bukti yang disita itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp 3,35 miliar serta uang tunai mata uang asing senilai US$ 7.500 dan S$ 9.000. Kemudian, logam mulia emas sebanyak 56 keping seberat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.



