JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) curiga pemberian dana bantuan sosial atau CSR Tahun 2020-2023 oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada sejumlah Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 tak berdiri sendiri alias mempunyai motif kepentingan. Diduga pemberian CSR itu terkait persetujuan terhadap rencana anggaran BI dan OJK setiap tahunnya.
Dugaan itu mengemuka sejurus dengan pengumuman dua tersangka baru kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023. Kedua tersangka tersebut ialah Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Fraksi NasDem Satori (ST) dan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Fraksi Gerindra Heri Gunawan (HG).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Komisi XI DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki beberapa mitra kerja, di antaranya BI dan OJK. Khusus BI dan OJK, Komisi XI memiliki kewenangan tambahan, yaitu mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya.
Dikatakan Asep, Komisi XI DPR sebelum memberikan persetujuan dimaksud, terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK. Adapun Heri Gunawan dan Satori masuk dalam Panja tersebut.
“Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang didalamnya termasuk Tersangka HG dan ST, untuk membahas Pendapatan dan Pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (7/8) malam.
Diungkapkan Asep Panja melaksanakan rapat tertutup setelah Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November di setiap tahunnya (2020, 2021, dan 2022). Sejumlah hal disepakati dalam rapat tersebut.
Pertama, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun. Kedua, dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI. Ketiga, Teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.
“Dalam rapat lanjutan dilakukan pembahasan, diantaranya; jumlah yayasan; teknis pengajuan proposal; teknis pencairan uang; dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ); serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota DPR Komisi XI per tahunnya,” kata Asep.
Nah setelah selesai Rapat Panja, anggota Komisi XI DPR RI kembali melaksanakan Rapat Kerja Komisi XI terkait persetujuan atas Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK pada sekitar bulan November atau Desember.
Untuk menindaklanjuti pembahasan teknis tersebut, Heri Gunawan lalu menugaskan Tenaga Ahli. Sedangka Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK.
“Melalui 4 (empat) Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi HG dan 8 Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi ST,” ujar Asep.
Tak hanya BI dan OJK, diduga Heri Gunawan dan Satori juga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya. Sayangnya saat ini KPK belum mau merinci mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya itu.
Yang jelas, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori selama periode 2021-2023 telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI. Akan tetapi, diduga keduanya tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.
KPK menduga Heri Gunawan menerima total Rp 15,86 miliar dengan rincian: Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dari hasil penerimaan itu, Heri Gunawan diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. Di mana, Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. KPK menduga Heri Gunawan menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi.
“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” kata Asep.
Adapun Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
KPK menduga Satori diduga menggunakan penerimaan tersebut untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
“ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran,” ujar Asep.
KPK menjerat Heri Gunawan dan Satori dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Heri Gunawan dan Satori juga dijerat Pasal 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut pengakuan Satori, kata Asep, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut. Asep memastikan pihaknya akan mendalami keterangan Satori tersebut.
“Pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan Pengaduan Masyarakat,” tandas Asep.



