MALANG, HOLOPIS.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang berbuntut pencopotan kepala sekolah berinisial Mohammad Amrozi Hamidi (AH).
Ia dicopot oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang setelah muncul laporan dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah siswa.
Peristiwa tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan penamparan dan tindakan fisik terhadap siswa pada Kamis (24/9/2026). Persoalan itu disebut bermula dari ketentuan penggunaan seragam lurik yang berlaku pada hari Kamis.
Sejumlah siswa mengaku mendapat perlakuan fisik setelah tidak mengenakan seragam lurik. Salah satu siswa menyebut dirinya ditampar beberapa kali ketika hendak memberikan penjelasan mengenai seragam yang belum dimilikinya.
“Pertama saya tuh mau salim. Terus tiba-tiba saya ditarik. Terus pipi saya dipukul. Sambil ngomong mana lurikmu. Terus saya mau jawab, malah dipukul lagi,” ujar salah seorang siswa kepada wartawan.
Siswa lainnya juga mengaku mengalami kejadian serupa. Ia menyebut dirinya ditampar hingga tiga kali ketika ditanya mengenai seragam lurik.
“Kemarin itu masuk, kok ramai-ramai di sini. Saya kira ada apa, ternyata anak-anak ditanyain baju lurik. Tiba-tiba ditampar itu ditanyain. Mau dijelasin enggak bisa, langsung ditampar lagi. Tiga kali. Ada teman saya sampai berdarah juga,” kata siswa tersebut.
Dugaan kekerasan itu kemudian memicu aksi protes siswa dan wali murid di lingkungan SMPN 18 Malang pada Jumat (25/9/2026). Mereka meminta pihak sekolah memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.
Kepala Sekolah Dicopot
Pemerintah Kota Malang kemudian turun tangan. Pj Sekretaris Daerah Kota Malang Dandung Djulharjanto bersama Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana mendatangi SMPN 18 untuk berdialog dengan siswa dan wali murid.
Dandung mengatakan, berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak sekolah, siswa, dan wali murid, pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan yang berkaitan dengan persoalan seragam lurik.
“Tadi disampaikan oleh Pak Kadis Pendidikan bahwa hari ini juga, kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian,” ujar Dandung.
Pencopotan tersebut dilakukan agar proses belajar mengajar di SMPN 18 Malang tetap berjalan. Pemerintah Kota Malang selanjutnya akan menyiapkan pengganti untuk mengisi jabatan kepala sekolah.
Dandung juga menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan akan dilibatkan untuk memberikan pendampingan kepada siswa yang diduga mengalami trauma maupun intimidasi akibat kejadian tersebut.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana menyebut dugaan tindakan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik, tetapi juga verbal.




