Advokat di Bogor Pertanyakan Terdakwa Dugaan Penganiayaan Belum Ditahan di Rutan

1 Shares
Ukuran text:
21
Dengarkan Berita:

BOGOR, HOLOPIS.COM – Advokat Titin Hartati, mempertanyakan belum ditahannya Siti Saripah di Rumah Tahanan Negara (Rutan), meski perkara dugaan penganiayaan terhadap dirinya telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Titin menyebut perkara tersebut telah menjalani sekitar empat kali persidangan. Ia mengaku pada sidang pertama tidak memperoleh pemberitahuan mengenai agenda persidangan dan baru mendapat informasi untuk hadir pada persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan keterangan Titin, Siti Saripah datang ke sebuah rumah di wilayah Bogor bersama sekitar 30 orang.

Titin menduga kelompok tersebut memaksa masuk ke dalam rumah hingga menyebabkan kerusakan pada pintu. Saat berada di dalam rumah, Siti Saripah disebut melakukan pemukulan dan pencakaran terhadap dirinya.

Titin mengatakan dirinya berada di lokasi berdasarkan kuasa khusus untuk menjaga dan menempati rumah milik Hartono Kusnan. Menurutnya, rumah tersebut diperoleh melalui pembelian yang sah secara hukum dari pemilik sebelumnya, H. A. Wahab.

Akibat kejadian tersebut, Titin mengaku mengalami luka memar dan patah pada salah satu jari kaki.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025 dengan Nomor STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang.

Pada 15 Maret 2026, Siti Saripah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim.
Namun, Titin mempertanyakan keputusan aparat yang tidak melakukan penahanan terhadap Siti Saripah. Ia menyebut tersangka saat itu dinilai kooperatif dan kemudian menjalani status tahanan kota.

“Namun, korban menyebut tersangka tidak ditahan dengan alasan dinilai kooperatif dan kemudian menjalani status tahanan kota, ada apa dengan pihak penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum, kenapa di perlakukan istimewa sebagai Terdakwa?” ujar Titin dalam siaran persnya, Rabu (23/9/2026).

Titin juga mempertanyakan dasar pertimbangan pemberian status tersebut. Menurutnya, terdapat dugaan ancaman dan intimidasi serta laporan lain di Polresta Jakarta Utara terkait dugaan tindak pidana lainnya yang disebut dilakukan oleh Siti Saripah.

“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka dan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan jangan adanya perlakuan istimewa terhadap terdakwa,” ujar Titin.

Minta Terdakwa Ditahan di Rutan

Titin meminta proses persidangan dan penanganan perkara dilakukan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi dirinya sebagai korban.

Ia juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong mempertimbangkan penahanan Siti Saripah di Rutan.

Menurut Titin, penahanan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap profesi advokat.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU