“Ini tadi keluhan dari guru dan dari siswanya juga selain fisik dia verbal, kan sudah enggak benar,” kata Suwarjana.
Menurut Suwarjana, pihaknya selama ini tidak menerapkan pemaksaan terhadap siswa yang belum memiliki seragam sesuai ketentuan. Siswa tetap dapat mengikuti pembelajaran dengan mengenakan seragam lain sembari menunggu seragam yang diwajibkan tersedia.
“Tidak ada pemaksaan,” ujar Suwarjana.
Ia menyebut kejadian di SMPN 18 Malang menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut ke sekolah-sekolah.
Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan
Selain penanganan administratif oleh Pemkot Malang, dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 juga masuk dalam penyelidikan Polresta Malang Kota.
Polisi tengah mendalami laporan mengenai dugaan kekerasan fisik terhadap siswa. Proses tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi kronologi serta mengumpulkan keterangan dan bukti terkait kejadian.
Berdasarkan keterangan pemerintah daerah, setidaknya terdapat dua siswa yang disebut mengalami kekerasan secara langsung. Namun, jumlah korban maupun detail tindakan yang terjadi masih menjadi bagian dari proses pendalaman.
Kasus ini kini ditangani melalui dua jalur, yakni pemeriksaan internal oleh pemerintah daerah terkait posisi kepala sekolah serta proses penyelidikan oleh kepolisian terkait dugaan kekerasan terhadap siswa.
Hingga tahap ini, dugaan tindakan kekerasan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Pencopotan kepala sekolah merupakan langkah administratif yang diambil pemerintah daerah, sementara ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.




