Sebelum MoU, Yaqut Surati Arab Saudi Minta Kuota Tambahan Haji 2024 dengan Skema 50:50

0 Shares

HOLOPOS.COM, JAKARTA – Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas pernah menyurati Menteri Haji dan Umroh Kerjaan Arab Saudi. Surat yang dilayangkan sebelum nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia-Arab Saudi sudah menentukan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Hal itu terungkap saat Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Slamet bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji 2023-2024 dengan terdakwa Yaqut dan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 10 September 2026.

Jaksa awalnya mengonfirmasi Slamat ihwal surat tertanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani Yaqut selaku Menag. Diduga melalui surat itu, Yaqut mengondisikan atau menyamarkan skema 50:50 kuota tambahan 20.000 jamaah tahun 2024 dengan kuota murni jamaah haji Indonesia.

Dalam surat itu, kuota jamaah haji Indonesia disebut sebanyak 241.000. Jumlah tersebut dibagi dua. Yakni, kuota reguler sebanyak 213.320 jamaah dan kuota jamaah haji khusus sebanyak 27.680.

“Ini adalah surat Menteri Agama nomor B494 tanggal 27 Desember 2023. Nah kami ingin hubungkan keterangan bapak dengan yang ini. Di sini Pak Menteri ditandatangan basah. Surat ini ditujukan kepada Menteri Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi. Kemudian yang menarik adalah kuota Pak Menteri melalui surat ini itu sudah mencantumkan, membunyikan kuota murni ditambah dengan kuota tambahan. 221 ribu tambah 20 ribu jatuhnya 241 ribu. Kan begitu Pak? Nah, ini kami hubungkan yang terang sebelumnya tadi di awal bahwa secara regulasi 92 per 8 itu adalah amanat undang-undang kan begitu. Betul Pak ya?,” kata jaksa, seperti dikutip Holopis.com.

“Kalau berdasarkan angka ini, jadi 10 ribu, 10 ribu itu sudah ditambahkan ke dalam surat Menteri..92 persen kan dari 221,203 320. 8 persennya 17.680. Kalau ini ditambah 10 ribu, maka jatuhnya 213 untuk 92 persen. Dan kalau 10 ribu ditambahkan ke 8 persen, 27.680. Angka ini tepat seperti ini,” ucap jaksa menambahkan.

“Bapak bisa tangkap yang saya maksud?,” tanya jaksa.

“Menangkap Pak,” jawab Slamet.

“Apakah Bapak tahu hubungan antara rapat zoom meeting yang bisa Bapak tangkap bahwa keinginan Pak Menteri 50-50 itu sejalur dengan surat ini?,” tanya Jaksa menegaskan kaitan surat yang dilayangkan sebelum MoU dengan skema kuota tambahan haji 2024 50:50.

“Iya,” jawab Slamet.

“Kalau yang saya tangkap iya memang, izin boleh saya menambahkan. Jadi setelah adanya tadi di Pak Menteri kunjungan ke sana, ada ditindaklanjuti juga oleh unit-unit teknis tadi, sehingga kuotanya itu menjadi kuota normalnya. Sudah ditetapkan di awal Pak, 203.320 dan 17.680. Dapat tambahannya dibagi 10 ribu, 10 ribu. Jadi 213.320 dan 27.680,” ucap Slamet.

Diduga upaya itu dipersiapkan untuk dipakai pada MoU dengan Arab Saudi. Hal itu sekaligus juga untuk nantinya pemecahan pembagian kuota di E-Hajj. Pasalnya, sepengetahuan Slamet kuota haji Indonesia dari Arab Saudi datang dalam jumlah gelondongan.

“Nah Kenapa ini menurut kami, jadi analisa kami, jadi surat ini adalah untuk permintaan pemecahan, pemecahan pembagian kuota di nanti akan dipakai di MOU dan sekaligus ini juga akan memecah di E-Hajj. Jadi E-Hajj nanti akan dipecah seperti itu. Karena kuota ini kan setahu saya datang masih gelondongan Pak 241 ribu,” kata Slamet.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU