Kasus Perekaman Toilet Sashfir, Direktur ILRC Sebut Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS

0 Shares

“Keberanian Sashfir mengingatkan kita bahwa toilet sebagai ruang yang paling pribadi tidak aman dari kekerasan seksual, sekaligus tuntutan agar penyelenggara rumah makan atau gedung atau pusat perbelanjaan menjamin dan memastikan keamanan toilet di wilayah kewenangannya,” ungkapnya.

Ami juga mengingatkan bahwa pengelola tempat usaha memiliki kewajiban untuk menghormati dan memenuhi hak asasi manusia konsumen. Karena itu, pengelola perlu memiliki prosedur penanganan laporan, membantu pengamanan lokasi, serta berkoordinasi dengan kepolisian ketika terjadi dugaan tindak pidana.

Selain melaporkan kejadian kepada polisi, korban dapat meminta pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat atau lembaga layanan berbasis masyarakat.

Pendampingan tersebut diperlukan agar kebutuhan korban dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai kondisinya, termasuk kebutuhan pemulihan setelah mengalami peristiwa yang mengganggu rasa aman dan privasi.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Vhina Noviyanti
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Vhina Noviyanti, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU