“Keberanian Sashfir mengingatkan kita bahwa toilet sebagai ruang yang paling pribadi tidak aman dari kekerasan seksual, sekaligus tuntutan agar penyelenggara rumah makan atau gedung atau pusat perbelanjaan menjamin dan memastikan keamanan toilet di wilayah kewenangannya,” ungkapnya.
Ami juga mengingatkan bahwa pengelola tempat usaha memiliki kewajiban untuk menghormati dan memenuhi hak asasi manusia konsumen. Karena itu, pengelola perlu memiliki prosedur penanganan laporan, membantu pengamanan lokasi, serta berkoordinasi dengan kepolisian ketika terjadi dugaan tindak pidana.
Selain melaporkan kejadian kepada polisi, korban dapat meminta pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat atau lembaga layanan berbasis masyarakat.
Pendampingan tersebut diperlukan agar kebutuhan korban dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai kondisinya, termasuk kebutuhan pemulihan setelah mengalami peristiwa yang mengganggu rasa aman dan privasi.



