HOLOPIS.COM, JAKARTA – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengkritik pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang menyebut kewajiban surat utang pemerintah terkait penanganan krisis 1997–1998 atau BLBI telah lunas pada Agustus 2026.
Anthony menilai pernyataan tersebut perlu diluruskan karena menurutnya dapat menimbulkan pemahaman yang keliru mengenai posisi utang negara dan penyelesaian persoalan BLBI.
Pemerintah sebelumnya menyatakan kewajiban surat utang terkait BLBI kepada Bank Indonesia telah diselesaikan pada Agustus 2026. Pembayaran terakhir dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI) sekitar Rp55 triliun yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Suahasil juga menegaskan bahwa pelunasan surat utang tersebut tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor maupun debitur BLBI.
Namun, menurut Anthony, pembayaran surat utang secara administratif tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai lunasnya seluruh beban keuangan negara yang berkaitan dengan BLBI.
“Benar, beberapa surat utang negara yang diterbitkan pemerintah pada masa krisis perbankan 1997–1998 secara administratif telah dibayar. Tetapi pembayaran surat utang tidak berarti utang yang berasal dari BLBI telah dilunasi secara nyata dari kemampuan keuangan negara sendiri,” kata Anthony dalam pernyataannya, Jumat (25/9/2026).
Soroti Defisit APBN
Anthony berpendapat, persoalan tersebut harus dilihat dalam konteks kondisi fiskal negara secara keseluruhan.
Menurut dia, ketika APBN masih mengalami defisit, pemerintah membutuhkan pembiayaan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja negara. Karena itu, pembayaran surat utang lama menurut Anthony tidak otomatis berarti stok utang pemerintah secara keseluruhan mengalami penurunan.
“Selama APBN defisit, pemerintah tidak dapat melunasi utang dari hasil penerimaan negara. Utang lama dibayar, sementara utang baru terus ditarik. Artinya, utang pemerintah terus membengkak,” ujarnya.
Sebagai gambaran, realisasi APBN 2025 mencatat pendapatan negara sebesar Rp2.765,13 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp3.435,46 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp670,34 triliun atau 2,81 persen terhadap PDB.
Pada 2026, Kementerian Keuangan juga mencatat hingga 31 Agustus pembiayaan utang neto pemerintah telah mencapai sekitar Rp506 triliun.
Anthony kemudian mempertanyakan penggunaan istilah “lunas” apabila yang dimaksud hanya penyelesaian instrumen surat utang tertentu.
“Yang lunas hanya instrumen surat utangnya, bukan beban utang negara akibat BLBI yang telah dibayar dari surplus fiskal yang terakumulasi,” katanya.
Ia menilai pengurangan stok utang negara secara nyata baru terjadi apabila pemerintah mampu menghasilkan surplus anggaran dan menggunakan surplus tersebut untuk membayar atau mengurangi utang.
Soroti Penggunaan Surplus BI
Anthony juga menyoroti sumber dana yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang BLBI tersebut.




