Rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
Menurut Fadli, proses penetapan cagar budaya nasional penting untuk memastikan berbagai warisan budaya Indonesia mendapat perlindungan dan pelestarian yang lebih kuat.
Kemenbud menargetkan sebanyak 1.750 objek cagar budaya dapat ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional sepanjang 2026.
Target itu terdiri dari 1.000 objek yang berasal dari koleksi Museum Nasional Indonesia, 500 objek hasil repatriasi benda budaya dari luar negeri, serta 250 objek yang diusulkan pemerintah daerah.
Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia lebih aktif mengusulkan warisan budaya yang memiliki nilai penting.
Setiap provinsi diharapkan dapat mengusulkan sedikitnya tujuh objek cagar budaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya Indonesia yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, hingga kebudayaan bangsa.
Dengan masuknya sejumlah ikon seperti Istana Merdeka, Jembatan Ampera, hingga Keris Klungkung dalam rekomendasi, daftar cagar budaya nasional 2026 pun berpotensi menjadi salah satu yang paling besar dalam beberapa tahun terakhir.




