HOLOPIS.COM, JAKARTA — Dana Rp850 juta yang diduga diminta dari pihak Indomaret dengan dalih corporate social responsibility atau CSR disebut mengalir untuk kepentingan pribadi Bupati Gowa, HT (Sitti Husniah Talenrang). Penyidik menduga sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi di kawasan Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan permintaan uang tersebut disampaikan melalui HA, orang kepercayaan HT. Nilai yang diminta disebut sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
“Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” kata De Deo dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).
Permintaan itu muncul setelah pihak Indomaret bertemu dengan HT untuk membahas rencana pembukaan gerai. Setelah pertemuan tersebut, HT mengarahkan pihak Indomaret berkoordinasi dengan HA.
“Setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Saudari HT mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Saudara HA selaku orang kepercayaan Saudari HT,” ujarnya.
Menurut De Deo, pihak Indomaret menyerahkan uang sebanyak tiga kali. Total dana yang diberikan mencapai Rp850 juta.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” tuturnya.
De Deo menduga, sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi HT di Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce. Mobil tersebut sebelumnya telah disita penyidik dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi proses perizinan toko ritel di Gowa.
“Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian satu unit kendaraan Toyota HiAce,” katanya.
Saat ini, De Deo menjelaskan, bahwa pihaknya masih menelusuri penggunaan sisa dana untuk mengungkap seluruh aliran uang dalam perkara tersebut.
“Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, HA diduga berperan sebagai perantara antara HT dan pihak Indomaret. Ia disebut menyampaikan permintaan uang, menerima dana, serta mengelola sebagian uang tersebut atas perintah HT.
“Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT,” ujarnya.
De Deo menjelaskan, bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari empat rangkaian dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini ditangani melalui metode penyidikan bersama atau joint investigation oleh Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.




